DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGATUR PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN SEKTOR WISATA ALAM
PENGARANG:ARGHI NANDA PRASETYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-10


KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGATUR PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN SEKTOR WISATA ALAM

 

Arghi Nanda Prasetya

 

ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dan untuk mengatur pengelolaan kepariwisataan sektor wisata alam.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Kewenangan pemerintahan daerah dalam membentuk peraturan daerah tentang kepariwisataan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam penyelenggaraannya telah memberikan wewenang untuk pemerintah pusat agar melakukan koordinasi pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi. Namun, hanya dimiliki oleh pemerintah pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah tidak memiliki wewenang tersebut. Koordinasi lintas sektor tersebut yaitu, meliputi urusan kebijakan, program dan kegiatan kepariwisataan. Kedua, Pemerintahan daerah dalam mengatur pengelolaan kepariwisataan sektor wisata alam diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dibentuk peraturan daerah. Yang dalam pembagian urusan, pemerintah daerah kabupaten/kota hanya memiliki wewenang dalam mengatur beberapa sub urusan yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

Kata Kunci: Pemerintah daerah, pengelolaan kepariwisataan, wisata alam.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI