DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRINSIP PENGAWASAN TERHADAP JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
PENGARANG:ARIF RONALDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-20


RONALDI, ARIF. 2021. “Prinsip Pengawasan Terhadap Jaksa Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Ifrani, S.H., M.H. 100 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Pengawasan, Jaksa, Peradilam Pidana
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Prinsip Pengawasan Terhadap Jaksa Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu adalah untuk mengkaji dan menganalisis ranah pengawasan eksistensi Jaksa dari beberapa jenis pengawasan yang ada dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu serta mengkaji dan menganalisis prinsip dan pedoman yang relevan dalam pengawasan terhadap Jaksa dalam menjalankan profesinya di ranah dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Pengawasan terhadap Jaksa penuntut umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu tidak bisa disamakan dengan pengawasan pada umumnya yang berlaku pada ASN, walaupun ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. menyatakan salah satu syarat menjadi Jaksa adalah PNS, frasa PNS tidak dapat serta merta ditafsirkan untuk menyamakan fungsi seperti PNS umumnya karena ada sifat kekhususan dari Jaksa Penuntut Umum. Kedua Prinsip dan pedoman yang semestinya dalam pengawasan terhadap Jaksa penuntut umum dalam menjalankan profesinya di ranah Sistem Peradilan Pidana Terpadu adalah prinsip menciptakan performa sebagai Professional Legal Organization (PLO) dengan tiga komponen dasar yakni sumber daya manusia, institusi dan sub sistem lain dalam sistem peradilan (penyidik, hakim, pembela).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI