DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGUMPULAN BARANG BUKTI OLEH GAKKUMDU DALAM MENINDAKLANJUTI LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
PENGARANG:NADA SALSABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-20


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria barang bukti oleh Gakkumdu sebagai pelanggaran Pemilu, dan  untuk mengetahui pengaturan mekanisme pengumpulan barang bukti oleh Gakkumdu.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap permasalahan yang diteliti, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya mengenai pengumpulan barang bukti oleh Gakkumdu dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani serta untuk mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan undang-undang dasar. Penulisan memilih tipe penelitian hukum mengenai kekaburan hukum yang berkaitan dengan pengumpulan barang bukti oleh Gakkumdu dalam pelanggaran Pemilu. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengumpulan barang bukti.

Menurut hasil penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, perlu adanya pengaturan tentang kriteria barang bukti oleh Gakkumdu sebagai pelanggaran Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kedua, perlu adanya pengaturan secara jelas tentang pengaturan mekanisme pengumpulan barang bukti oleh Gakkumdu dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI