DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA VIDEO CALL SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAPKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:HANA SAMIYYA SEFF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-21


ABSTRAK

Tujuan penulisan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui atau memberikan gambaran tentang pembuktian penggunaan problematika video call sebagai alat bukti di persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi. Skripsi ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji perundang-undangan serta bahan pustaka. Kesimpulan skripsi ini yaitu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE, video call merupakan alat bukti hukum yang sah, namun hanya sebagai alat bukti petunjuk dimana video call sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat agar video call dari telepon atau media social lain seperti whatshapp,line,instagram ataupun media social lainya yang bisa digunakan untuk video call. agar bisa diterima menjadi alat bukti dalam persidangan adalah terpenuhinya prasyarat formal dan materiil yang diatur dalam UU ITE dan juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain. Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai keabsahan video call yang berasal dari telephone whatsapp,line,instagram ataupun media social lainya yang bisa digunakan untuk video call. Kedua, untuk memastikan apakah video call bisa dijadikan alat bukti yang sah tanpa harus ada alat bukti lain, akan tetapi video call meskipun sebagai alat bukti yang sah dalam UU ITE hanya sebagai alat bukti petunjuk dan tidak bisa berdiri sendiri sehingga memerlukan alat bukti lain dalam persidangan tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Video Call, Alat bukti, Tindak Pidana Korupsi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI