DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DIPERBANKAN SECARA NON LITIGASI
PENGARANG:LIDA YOSI KRISTINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-21


ABSTRAK

 

Hakikat dari penelitian ini ialah 1) Untuk mengkaji dan memaparkan mengenai penyelesaian Utang bermasalah secara non litigasi dan 2) Untuk mengatahui akibat landasan dari penyelesaian Utang bermasalah secara non litigasi.

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari tulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, bahwa penyelesaian Utang bermasalah secara non litigasi yang dtersebutju dengan upaya agar kepercayaan atau agunan dari nasabah tidak di lelang lewat putusan pengadilan atas dasar Wanprestasi, maka dapat memakai mekanisme dengan dasar POJK Nomor 40 /Pojk.03/2019 Tersebut Penilaian Nilai Aset Pembiayaan yang mana berdasarkan Aturan 53 mengenai kreteria dari nasabah yang dapat di relaktisasi yatersebut nasabah terdampak kespencahariann pelunasan utama dan/atau keuntungan Utang; dan nasabah masih memiliki nilai pencaharian yang baik dan sepertinya bisa memenuhi kewajiban setelah Utang direlaktisasi. Namun mekanisme penyelesaian Utang bermasalah tersebut hanya untuk Utang yang tidak bisa membayar, bukan alasan atas dasar kesengajaan untuk tidak membayar Utangnya. Kedua, bahwaakibat landasan dari penyelesaian Utang bermasalah secara non litigasi yang diketahui nasabah telah wanprestasi atau bertersebutan dengan Aturan 1243 AturanOrang ialah berupa: Membayar kerugian yang diterima oleh Utang (ganti rugi); Gagal perjanjian; Pengalihan resiko. Objek yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi keharusan untuk dari nasabah; Membayar biaya masalah, jika sampai dimasalahkan di depan pengadil Nasabah Telah Jual kepercayaan agunan sendiri untuk melunasi utang kepada Pengutang.

Kata Kunci:  Penyelesaian kredit bermasalah, di perbankan secara NonLitigasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI