DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Laporan polisi oleh korban tindak pidana melalui kuasa
PENGARANG:PERA HERRA WATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-21


 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam penulis skripsi di sini adalah sifat penelitian deskriptif analitif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis. Tipe penelitian dalam penulis skripsi ini adalah Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis bahan hukum dalam penulisan ini digunakan data kualitatif.Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa PertamaLaporan polisi dapat dibuat melalui kuasa hukum. Setiap orang yang mengetahui, mengalami suatu tindak pidana boleh membuat laporan di kepolisian. Surat kuasa memuat hak dan kewajiban advokat serta wewenang advokat dalam melaksanakan perkerjaannya. Advokat dapat mewakili klien di dalam surat kuasa yang disepakati antara klien dan advokat tertulis secara lengkap dan jelas mengenai pelimpahan kuasa yang menyatakan bahwa pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa dalam hal ini Advokat (kuasa hukum) untuk mewakilinya dalam proses pelaporan. Pelimpahan kuasa tersebut harus dalam bentuk surat kuasa khusus yang berisi pelimpahan kuasa untuk mewakili dalam penyelesaian  pelaporan secara langsung. berdasarkan surat kuasa khusus tersebut kuasa hukum secara pribadi dapat mewakili kliennya dalam proses pelaporan tanpa meminta persetujuankembali. Sehingga pada dasarnya, Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau telah menjadi korban dari suatu tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik di Kepolisian. Pengajuan Laporan tersebut dapat dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.. Kedua Jika laporan polisi oleh korban tindak pidana dikuasakan kepada kuasa hukum maka konsekuensinya yaitu diperiksa sebagai saksi pelapor mengenai apa saja yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi, jadi pelapor memang tidak harus korbannya. Oleh karena itu, pelapor sebagai orang yang tidak mengalami hal tersebut (bukan korban) dapat saja melaporkan kepada polisi jika ada yang melakukan tindak pidana. Akan tetapi, sebelum melaporkan ke polisi, pelapor harus benar-benar yakin bahwa memang apa yang dikatakan oleh orang tersebut adalah benar. Memang secara normatif tidak ada ketentuan bahwa sebagai pelapor harus mempunyai bukti bahwa orang tersebut benar-benar telah melakukan tindak pidana tersebut. Ini karena bukti-bukti akan dikumpulkan oleh penyelidik dan penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi, terdapat Pasal 220 KUHP serta Pasal 317 KUHP. Terdakwa tersebut dapat saja menuntut penerima kuasa dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP atas dasar laporan atau pemberitahuan palsu jika apa yang dilaporkan ke polisi tidak benar.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI