DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI E-MAIL DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
PENGARANG:MAHFUZATUN NI'MAH SONA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-24


KEDUDUKAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI E-MAIL DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA

MAHFUZATUN NI’MAH SONA

ABSTRAK

 

            Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan e-mail sebagai alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata di Indonesia. Serta untuk mengetahui proses penerapan alat bukti e-mail dalam persidangan perkara perdata di Indonesia.

            Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan menitik beratkan pada pengkajian terhadap peraturan – peraturan yang berkaitan dengan alat bukti e-mail sebagai alat bukti yang sah.

            Kesimpulan pertama, kedudukan pembuktian alat bukti e-mail dalam proses persidangan perkara perdata Indonesia, alat bukti e-mail merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dalam hukum acara di Indonesia berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, dengan adanya Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, bukti elektronik diperkuat kedudukannya yaitu dengan dicetak maka kedudukannya dipersamakan dengan alat bukti surat. Akan tetapi, tidak semua e-mail dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara perdata karena harus memenuhi syarat materil dan formil yang sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kesimpulan kedua, Kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti elektronik, oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Hal ini, berarti bahwa kekuatan pembuktian dokumen elektronik dalam praktik perkara perdata dipersamakan dengan kekuatan alat bukti tulisan (surat). Dalam membahas tentang kekuatan pembuktian maka akan membicarakan mengenai penilaian pembuktian. Pembuktian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa masih harus dinilai, yang berwenang menilai pembuktian adalah hakim. 

 

Kata Kunci : E-mail, Alat bukti, Pembuktiann

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI