DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PUTUSAN LAPS SJK DIKAITKAN DENGAN KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
PENGARANG:NADYA VIRANY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-24


ABSTRAK

 

Tujuandaripenelitianskripsiiniadalah untuk mengetahui tentang kekuatan hukum dari hasil putusan LAPS-SJK. Juga untuk mengetahui tentang putusan LAPS-SJK mempunyai kekuatan eksekutorial atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatifyaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dan penelitian terhadap norma-norma sebagai akibat dan adanya kekaburan hukum.

 

Menuruthasildaripenelitianskripsiini menunjukkanbahwa: pertama Penyelesaian sengketa melalui LAPS-SJK dengan cara mediasi jika mencapai kesepakatan perdamaian yang mempunyai sifat final dan mengikat dengan pelaksanaanya didasarkan itikad baik para pihak. Putusan ajudikasi LAPS-SJK hanya dapat dilaksanakan apabila konsumen menerima putusan tersebut, sehingga putusan LAPS-SJK menjadi tidak final. Pasal 41 Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia Nomor 3/LAPSPI-PER/2017 tentang Peraturan dan Prosedur Arbitrase. menegaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak yang bersengketa yaitu konsumen dan perbankan. Artinya yaitu suatu putusan tersebut langsung menjadi putusan tingkat pertama dan terakhir. Dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan Kembali atas putusan tersebut. Kedua Penyelesaian sengketa melalui LAPS-SJK merupakan bentuk penyelesaian yang dilakukan secara non litigasi yang didasarkan itikad baik para pihak. Penyelesaian sengketa lebih bersifat kekeluargaan, mengutamakan musyawarah, penyelesaian secara saling menguntungkan (win-win solution), penyelesaian bersifat sukarela tidak ada unsur paksaan, proses bersifat sederhana, lebih menghemat waktu dan biaya. Walaupun dirasa efektif dan efisien sebenarnya LAPS-SJK tidak dapat menggantikan peranan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa karena LAPS-SJK tidak bisa mengeluarkan Putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, LAPS-SJK sifatnya hanya alternatif. Namun putusan LAPS-SJK mempunyai kekuatan eksekutorial apabila didaftarkan di Pengadilan Negeri.

 

Kata Kunci: Putusan LAPS SJK, kekuatan eksekutorial, putusan pengadilan negeri

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI