DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL YANG HARGANYA BERUBAH SECARA SEPIHAK
PENGARANG:TRI EKA PRADANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-24


Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui : 1) pembeli dapat membatalkan perjanjian jual beli karena penjual menaikkan harga, 2) akibat hukum terhadap pembatalan perjanjian yang diajukan pembeli. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah preskriptif analisis dengan tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian terhadap kekaburan hukum. Bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis bahan hukum dalam penulisan ini digunakan data kualitatif. Hasil penelitian yang telah didapatkan bahwa pertama sanksi-sanksi tersebut dan berdasarkan dari ketentuan pasal 1460 KUH. Perdata, apabila timbul suatu resiko, maka resiko tersebut ditanggung oleh pihak pembeli meskipun pihak penjual belum menyerahkan barangnya. Bagi pihak yang membatalkan perjanjian kepada pihak yang pembeli dapat membatalkan perjanjian jual beli tersebut karena penjual menaikkan harga dengan alasan bahwa penjual tidak menepati janjinya sebagai pihak yang menjual barang tersebut kepada pembeli terutama dalam jual beli motor. Kedua : Akibat hukum terhadap pembatalan perjanjian yang diajukan pembeli yaitu pembatalan sepihak atas suatu perjanjian dapat diartikan sebagai ketidaksediaan salah satu pihak untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian. Oleh karena adanya kenaikan harga sepihak maka pihak pembeli bisa membatalkan perjanjian walaupun dapat dikatakan bahwa pihak pembeli wanprestasi namun perlu juga dipahami bahwa saat awal bahwa pihak penjual sudah melakukan wanprestasi maka dapat dimaknai bahwa perjanjian tersebut sudah batal dan tidak bisa diteruskan lagi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI