DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKSI VANDALISME TERHADAP RUMAH IBADAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:CYNTIA ANGGRAINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-25


AKSI VANDALISME TERHADAP RUMAH IBADAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Cyntia Anggraini

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dasar hukum pidana apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku aksi vandalisme rumah ibadah dan juga untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan vandalisme yang menyerang rumah ibadah di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang  artinya penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari bahan kepustakaan atau bahan tertulis. Adapun sifat penelitian ini bersifat preskriptif yaitu meneliti apa yang seyogyanya sesuai dalam aturan hukum pidana yang tak lepas dari bahan hukum tertulis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dasar hukum pidana yang dapat dikenakan terhadap aksi vandalisme terhadap rumah ibadah di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah Pasal 156a huruf a KUHP, karena unsur-unsur di dalam pasal tersebut terpenuhi dalam kasus vandalisme rumah ibadah. Tindak pidana tersebut tentu merugikan salah satu umat beragama yang dianut di Indonesia, hal ini disebabkan rumah ibadah merupakan tempat yang suci yang digunakan untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, Kebijakan hukum pidana terhadap aksi vandalisme rumah ibadah ini yakni aturan yang mengatur mengenai vandalisme rumah ibadah di masa yang akan datang. Kebijakan hukum pidana diperlukan agar ada aturan yang lebih jelas yang mengatur mengenai vandalisme rumah ibadah sehingga tidak menimbulkan kekaburan hukum, aturan tersebut terdapat di dalam RKUHP Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Bagian Kedua Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah yaitu Pasal 309.

 

Kata Kunci: Vandalisme, Rumah Ibadah, Penodaan Agama, Penistaan Agama.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI