DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PROSES PENYIDIKAN SUATU TINDAK PIDANA
PENGARANG:RAYHANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-25


RAYHANA. 2021. “Kewenangan Serta Pertanggungjawaban Penyidik
Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Proses Penyidikan
Suatu Tindak Pidana”. Program Magister Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama :
Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. H.
Ichsan Anwary, S.H., M.H. 101 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Kewenangan, Penyidik, Obat danMakanan
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kewenangan Serta Pertanggungjawaban
Penyidik Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Proses Penyidikan Suatu
Tindak Pidana adalah untuk menganalisa kewenangan yang dimiliki oleh
Penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan dan pelanggaran yang berkaitan
dengan bidang obat dan makanan serta untuk menganalisa pertanggungjawaban
Penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap hasil Penyidikan yang
dilakukannya. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif, yaitu Penelitian Penelitian Normatif yang biasa
disebut penelitian hukum dokrinal atau kepustakaan adalah suatu penelitian
dengan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang telah ada.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama bahwa sebagai penyidik
dimungkinkan terdapat Penyidik diluar Kepolisian yaitu pegawai negeri Sipil,
berkaitan dengan permasalahan obat dan makanan maka akan berada diwilayah
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kedua Kegiatan koordinasi merupakan
suatu bentuk hubungan kerja antara penyidik Polri dengan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang yang menyangkut
bidang penyidikan atas suatu yang bersifat hubungan fungsional. Akan
implementasinya dengan berlandaskan kewenangan masing-masing instansi. Pada
dasarnya pelaksanaan tugas koordinasi, pengawasan dan bantuan teknis kepada
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan, (1)
Hubungan tata cara kerja agar terjalin kerjasama yang serasi. (2) Pembinaan
teknis, dan (3) Bantuan operasional penyidikan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI