DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Problematika Menjaga Rahasia Klien Bagi Advokat Dikaitkan Dengan Kode Etik Advokat
PENGARANG:RAHMA AZZAHRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-05-25


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kreteria rahasia klien yang harus dijaga advokat dan untuk mengetahui mengenai batas waktu advokat harus menjaga rahasia klien. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan Peneliti dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianalisa deduktif dan induktif. Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Kreteria rahasia klien yang harus dijaga advokat adalah segala sesuatu yang disampaikan oleh klien kepada advokat baik secara tertulis ataupun lisan. Adapun sifat hal yang disampaikan tersebut tidak boleh atau dilarang untuk diketahui oleh orang lain. Dimana apabila diketahui oleh orang lain maka akan berkosenkuensi merugikan klien secara materil dan immateril. Advokat diwajibkan untuk menjaga rahasia tersebut. Seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan Pasal 4 Tentang Kode Etik Advokat. Kedua, Ukuran atau batasan rahasia klien yang dibocorkan advokat adalah sepanjang surat kuasa yang dibuat oleh klien dan advokat masih berlaku atau dengan kata lain belum dicabut atau tidak dicabut oleh pemberi kuasa (klien). Dalam hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang umum seperti kasusilaan maka sudah sewajibnya advokat dan bahkan orang umum sekalipun harus merahasiakannya. Karena diatur dalam KUHP dan undang-undang khusus lainnya. Kata kunci : Advokat, Rahasia

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI