DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | MENYEBARKAN AIB MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
PENGARANG | : | HIKMAH RAMADHAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-06-30 |
ABSTRAK
Skripsi ini bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai penyebaran aib melalui media sosial dalam perspektif hukum pidana serta memberi penjelasan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran aib melalui media sosial.
Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif (Normative law research) yakni merupakan metode penelitian, dimana pelaksanaannya dengan meneliti atau melakukan pengkajian terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil dari penelitian skripsi ini, yaitu : Pertama, Menyebarkan aib melalui media sosial dapat di kategorikan perbuatan pidana hal tersebut ada diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Menyebarkan aib melalui media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik melalui media tulisan yang menggunakan fasilitas informasi dan teknologi. Kedua, Menyebarkan aib melalui media sosial dapat di pertanggungjawabkan oleh pelaku yang menyebarkan aib itu sendiri seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” dari unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik tersebut maka pelaku penyebaran lah yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut dengan memperhatikan apakah pelaku sudah memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana. Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelaku penyebaran aib sudah diatur dalam pasal 45 ayat (3) yaitu : “dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Kata Kunci : Penyebaran, Aib, Media Sosial, Hukum Pidana
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI