DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN WALI NIKAH ANAK PEREMPUAN HASIL PERKAWINAN SEDARAH (INCEST)
PENGARANG:WULAN TRI CAHYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-30


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan ayah sebagai wali nikah anak perempuan hasil perkawinan sedarah(Incest) dan mengetahui siapa yang berhak menjadi wali nikah dari anak perempuan hasil perkawinan sedarah(Incest) setelah perkawinan orang tuanya dibatalkan oleh Pengadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan deskriptif analitis. Pendekatan dilakukan dengan menguraikan data-data yang ada secara menyeluruh terkait permasalahan tersebut. Dilakukan secara terperinci dan kritis terhadap data-data tersebut. Kemudian permasalahan dipahami dan dianalisis secara kualitatif.

Adapun hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Sejatinya kedudukan ayah untuk menjadi wali nikah anak perempuan hasil perkawinan sedarah(Incest) adalah tidak sah. Namun jika perkawinan sedarah diantara orang tuanya terjadi karena ketidaktahuan keadaan tersebut, maka para ulama berpendapat itu merupakan perkawinan yang fasiid dan jika selama perkawinan telah berhubungan badan, maka di pandang Wath’ Syubhat. Adapun status anak tersebut adalah anak sah. Oleh karenanya baik secara hukum Islam maupun hukum positif akan mengesahkan kedudukan ayah sebagai wali nikah anaknya. Kedua, Jika perkawinan orang tuanya dibatalkan disertai alasan perkawinan sedarah terjadi karena ketidaktahuan para pihak bahwa diantara mereka ada hubungan sedarah dan itu dilarang, maka anak tersebut adalah anak sah dan berhak atas wali nasab. Namun jika salahsatu orangtuanya atau keduanya telah mengetahui adanya hubungan sedarah dalam perkawinan dan tetap dilanjutkan, maka anak tersebut digolongkan sebagai anak luar kawin dan tidak berhak atas wali nasab melainkan wali hakim.

Kata Kunci: Wali nikah, Anak Perempuan, Perkawinan sedarah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI