DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA
PENGARANG:KHAIRINA YASMIN ANANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-30


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebuah perjanjian perkawinan dapat mengikat terhadap pihak ketiga dan juga untuk mengetahui bagaimana kewajiban pembayaran terhadap pinjaman kredit oleh pihak perbankan yang dilakukan sebelum pembuatan perjanjian perkawinan. Penelitan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan yang mengatur berkaitan dengan isu hukum, identifikasi masalah dan dianalisis secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perjanjian Perkawinan pada dasarnya hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja namun juga dapat mengikat terhadap pihak ketiga dengan cara mendaftarkan perjanjian perkawinan tersebut bisa ke pencatat nikah, kemudian di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dan agar lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat biasanya kesepakatan terhadap perjanjian perkawinan tersebut dibuatkan dalam bentuk tertulis di hadapan Notaris supaya memenuhi asas publisitas. Kedua, bagi yang sudah menikah apabila suami ingin melakukan pinjaman kredit di Bank isteri harus turut hadir sebagai jaminan jika pembayaran kredit macet atau menunggak. Jika pasangan suami isteri memiliki Perjanjian Perkawinan yang memenuhi asas publisitas boleh meminjam kredit secara individu sehingga Bank cukup menagih pihak yang meminjam saja. Namun apabila Perjanjian Perkawinan tidak memenuhi asas publisitas tetap Bank menganggap adanya persatuan harta kekayaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI