DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN DAN PENYELESAIAN KASUS PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) SEPAK BOLA DI INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD ARYA DIMAS BAIHAQI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-30


Skripsi ini bertujuan mengetahui bagaimanakah regulasi serta cara menangani pengaturan skor (match fixing) sepakbola diindonesia dan bagaimanakah cara penegakan hukumnya penanganan tindak pengaturan skor (match fixing).

 

Menurut hasilnya menunjukkan bahwasanya: Pertama,Pengaturan dan penanganan perkara manipulasi skor sepakbola sudah diatur pada FIFA Disciplinary Code 2019 Pasal 18, Pasal 72 Kode Disiplin PSSI 2018, tapi untuk kasus pengaturan skor ini hakim membuat putusan menggunakan 2 putusan, ada hakim yang menggunakan UU Tindak Pidana Suap dan ada hakim yang menggunakan Pasal 378 KUHP, dengan diterbitkannya aturan khusus mengenai tindakan pidana suap, maka seharusnya yang digunakan ialah aturan yang lebih khusus tersebut. Kedua,Motif pelaku pengaturan skor selain faktor kepentingan, juga ada motif Judi. motif utama dalam tindakan pengaturan skor adalah uang. Penegakan hukum di sector pidana tercakup semua kekuasan kehakiman, segala wewenang pada penegakkannya di tiap-tiap tahap mulai penyidikan oleh polisi, tuntutan dari jaksa, proses pengadilan sampai dengan di akhir yakni lapas. Undang-undang tindak pidana korupsi tidak bisa dikenakan untuk family football karena pengaturan skor ini termasuk dalam Suap sektor swasta, sehingga tidak masuk dalam kategori korupsi. Kecuali klub atau official klub mendapat dana dari APBD maupun PSSI/Official PSSI mendapatkan dana dari APBN maka uu Tipikor bisa dipakai

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI