DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK KAPAL KETIKA KAPAL PENUMPANG DAN BARANG YANG DIOPERASIKAN MENGALAMI KEBOCORAN
PENGARANG:BOBY ASMARINANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-06-30


 

 

ABSTRAK

 

 

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pemilik Kapal dan Kebocoran kapal

 

 

 

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis prinsip dan pertanggungjawaban apa yang ideal digunakan oleh Pemilik kapal ketika Penumpang, Pencarter dan Awak Kapal mengalami akibat hukum kerugian berupa kerugian materiil dan immateriil pada saat kapal yang dioperasikan mengalami kebocoran kapal.  Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptial Approach), dan Study Kasus (Case Study).

 

Menurut hasil penelitian penulis bahwa :

 

Pertama, Ketika kapal yang dioperasikan tersebut mengalami kecelakaan berupa kebocoran kapal. maka akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum tersebut berupa kerugian materiil dan imateriil yang dialami penumpang dan pencarter sebagai pengguna jasa perkapalan. Ketika terjadi kebocoran kapal para pihak yang dirugikan dapat menuntut hak-haknya berdasarkan hubungan hukum yang terjadi. Pada penumpang yang sebagai konsumen pengguna jasa angkutan maka haknya dapat berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan. Sedangkan, hak-hak untuk Pencarter (Charterers) selaku penyewa kapal dilihat berdasarkan hubungan hukum perikatan yang mereka buat dalam sebuah Perjanjian Sewa Menyewa Kapal (Charter Party), dalam hal ini Pemilik Kapal berkewajiban memberi jaminan bahwa kapal yang disewa oleh Pencarter telah laiklaut berdasarkan bunyi Pasal 459 dan 460 KUHD.

 

Kedua, Prinstip Pertanggungjawaban yang dapat digunakan oleh Pemilik Kapal yaitu dapat berupa Prinsip Praduga Untuk Selalu Bertanggungjawab (Presumtion of Liability Principle), Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), dan Prinsip Tanggungjawab Berdasarkan Unsur Kesalahan (Fault Based Liability). Ketiga prinsip tersebut dapat digunakan oleh Pemilik Kapal ketika mengalami kecelakaan kapal berupa kebocoran kapal. Namun dalam menggunakan prinsip-prinsip pertanggungjawaban tersebut harus melihat hubungan hukum apa yang terjadi, seperti Pemilik Kapal dengan Penumpang, Pemilik Kapal dengan Pencarter dan Pemilik kapal dengan Awak Kapal yang bekerja padanya sebagai hubungan antara pemberi Kerja dan Pekerja (sub ordinansi).

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI