DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PENDAMPING PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PENGARANG:RAHIMAH ASY SYIFA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-01


KEDUDUKAN PENDAMPING PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Rahimah Asy Syifa

ABSTRAK

Penulisan Skripsi ini membahas tentang Kedudukan Pendamping Perempuan Berhadapan dengan Hukum Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini doctrinal research yang meneliti isu hukum tentang kekaburan norma yang terdapat pada Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama Pendamping Perempuan Berhadapan dengan Hukum tidak memiliki kriteria yang spesifik, tetapi menjadi pendamping juga tidak bisa sembarang orang. Seorang pendamping dapat disarankan dan/atau dikabulkan permintaannya oleh Hakim pada persidangan. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pendamping dapat berupa seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum. Kedua Kedudukan pendamping dalam mendampingi perempuan berhadapan dengan hukum sangat dibutuhkan tetapi berkedudukan sebagai siapakah pendamping tersebut tidak disebutkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum ataupun Peraturan dan/atau Undang-Undang yang ada, yang disebutkan hanya dengan izin Majelis Hakim, pendamping dapat duduk di samping Perempuan Berhadapan dengan Hukum selama memberikan keterangan di persidangan.

Kata Kunci : Kedudukan pendamping, Perempuan berhadapan dengan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI