DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK MENUNDUKKAN DIRI PADA HUKUM WARIS BARAT BAGI AHLI WARIS BERAGAMA ISLAM YANG PEWARISNYA BEDA AGAMA
PENGARANG:LILI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-01


HAK MENUNDUKKAN DIRI PADA HUKUM WARIS BARAT BAGI AHLI WARIS BERAGAMA ISLAM YANG PEWARISNYA BEDA AGAMA

Oleh :

 

Lili[1], Djoni S Gozali[2], Hj. Noor Hafidah[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 295 Halaman

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Waris Beda Agama, Asas Penundukkan Diri, Akta Pernyataan

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak ahli waris Muslim untuk menundukkan diri pada Hukum Waris Barat yang pewarisnya beda agama dan kewenangan notaris dalam membuat Akta Pernyataan Tunduk Pada KUH Perdata. Kegunaan penelitian ini adalah  diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran akademik dan praktis mengenai cara menganalisa permasalahan waris beda agama khususnya tentang hak bagi ahli waris Muslim untuk menundukkan diri pada Hukum Waris Barat yang pewarisnya beda agama, serta kewenangan notaris untuk membuatkan Akta Pernyataan Tunduk Pada KUHPerdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. 

 

Ahli waris Muslim mempunyai peluang hak untuk menyatakan penundukkan diri pada KUH Perdata dalam Akta Autentik yang dibuat oleh/di hadapan Notaris karena menurut Yurisprudensi MA No. 172 K/Sip/1974 dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama MA RI Tanggal 3 sampai dengan 5 Mei 2012 dalam SEMA No.7/2012  bahwa hukum waris pewarislah yang diberlakukan dan dalam hal ini pewaris non-Muslim, dalam hal untuk jaminan kepastian dan perlindungan hukum maka hukum waris Barat lebih memberikan jaminan tersebut karena merupakan aturan tertulis dibandingkan hukum waris adat yang tidak tertulis.

Kewenangan notaris membuat Akta Pernyataan Tunduk Pada KUH Perdata bagi ahli waris Muslim terbuka karena pada dasarnya notaris adalah pejabat umum (wakil negara) yang diangkat negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian dan perlindungan hukum berupa pembuatan akta autentik dengan berpegang teguh secara professional pada undang-undang jabatannya yaitu UUJN.

 



[1] NIM : 1920216320010

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI