DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Prosedur pengelolaan parkir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Barito Utara
PENGARANG:NAFA NIRWANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-01


PROSEDUR PENGELOLAAN PARKIR PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN BARITO UTARA 

NAFA NIRWANA

ABSTRAK

Skripsi ini bertujuan mengetahui bagaimana prosedur mendapatkan izin mengelola parkir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Barito Utara juga prosedur retribusi parkir terhadap subjek yang tidak diketahui berdasarkan Perda No.9 Tahun 2011 sebagimana diubah dengan Perda Kab. Barito Utara No.2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Hasil penelitiannya ialah: PertamaPada pengelolaan tersebut DPMPTSP menerbitkan prosedur mendapatkan izin mengelola parkir yaitu Permohonan yang Bersangkutan (baik yang baru maupun perpanjangan), peninjauan lapangan, proses pembuatan kontrak dan Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMK). Hasil presentase retribusi parkir yang disetorkan ke daerah yaitu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam melakukan pengelolaan jasa parkir, di Kabupaten Barito Utara masih adanya kendala di lapangan. Prosedur mendapatkan izin mengelola parkir hanya dikeluarkan oleh Dinas terkait yang dasar hukumnya hanya berupa tulisan yang tidak ditegaskan sehingga masyarakat kebanyakan tidak mengikuti hukum-hukum yang berlaku, bahwa pada kontrak perjanjian pengelolaan parkir yang ada pada masing-masing pengelola parkir pun tidak cukup dan lebih baik dibuat. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati agar bisa dipatuhi secara merata oleh masyarakat. Maka dari itu pendapatan dari pengelolaan parkir tersebut masih nihil dari tahun ke tahun, padahal jika terlaksana dengan baik akan menunjang pendapatan Asli Daerah yang sangat bermanfaat di Kabupaten Barito Utara. Dalam hal pengelolaan jasa parkir, Pemerintah Daerah di Kabupaten Barito Utara wajib halnya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang bersedia mengelola parkir antara lain dengan mengadakan lelang izin pengelolaan, transparasi, dan melalui IT (Information Technology). Hal ini sangat bermanfaat untuk memperketat supaya pengelolaan parkir tersebut tidak sembarangan lagi termasuk dengan adanya pemungutan retribusi parkir yang sangat berpotensi untuk dipungut. Kedua, Pada Perda No.9 Tahun 2011 tidak ada mengatur tentang subjek retribusi parkir yang subjeknya tidak diketahui pemilik kendaraan tersebut. Ketika pemilik dari kendaraan bermotor tidak diketahui maka siapa yang menjadi subjek retribusi parkir tidak diketahui. Hal ini akan mengakibatkan permasalahan hukum karena tidak ada dimintai pertanggungjawaban sebagai subjek retribusi parkir. Sehingga beban pertanggungjawaban dapat diselesaikan dengan melakukan beberapa kegiatan seperti pelelangan kendaraan bermotor. Tentunya kegiatan seperti ini juga bisa memberikan efek jera bagi pemakai pelayanan jasa penyedia tempat parkir yang nakal. Adapun permasalahan subjek retribusi parkir ini dalam hal subjek parkir itu tidak diketahui karena adanya kekosongan hukum. Akibat dari kekosongan hukum tersebut yaitu merugikan kas negara dan subjek yang tidak diketahui (siapa yang akan membayar) retribusi parkir tersebut. Penyebab subjek retribusi parkir yang tidak diketahui ini adalah rendahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pengelola jasa parkir itu.

Kata Kunci: Prosedur Pengelolaan, Parkir.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI