DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSES APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) ATAS ISI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJAPROSES APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) ATAS ISI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
PENGARANG:M.NOOR SAINANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-02


Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan pihak aparat penegak hukum dalam menyatakan seseorang telah melakukan penyebaran berita bohong (hoax) mengenai isi Undang-Undang cipta kerja yang terdiri dari beberapa versi drafnya. Bagaimana kepastian hukum kepada para korban dan pelaku dari penyebaran berita bohong  (hoax)  atas isi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, mengalami kebingungan karena di satu sisi  Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ini ada beberapa  kali mengeluarkan draf Undang-Undang yang berbeda baik dari jumlah isi drafnya, format tulisan dan ada kata-kata yang terulang. Penyebaran berita bohong ini melalui media sosial twitter dan facebook pelaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang artinya penelitian ini menggunakan data yang bersumber pada bahan kepustakaan atau bahan tertulis, pendekatan PerUndang-Undangan, asas-asas hukum dan  pendekatan fakta. Adapun sifat penelitian ini bersifat preskriptif.

Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah : Pertama, Apakah penyebaran berita bohong terhadap isi Undang-Undang cipta kerja dapat di kategorikan perbuatan pidana. maka dapat di kategorikan sebagai perbuatan tindak pidana pada pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Karena pada dakwaan subsider pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dan akibat yang di timbulkan dari penyebaran berita bohong itu menimbulkan kegelisahan atau keresahan di tengah masyarakat. Kedua, Bagaimana tindakan aparat penegak hukum menyatakan telah terjadi tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap isi Undang-Undang cipta kerja. Tindakan dari aparat penegak hukumberdasarkan kasus ini, adapun unsur-unsur yang terpenuhi pada dakwaan subsider pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan unsur-unsur yang terpenuhi adalah a. barang siapa, b. menyiarkan, c. kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, d. sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Mengenai unsur-unsur pada dakwaan primer Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun tak terbukti. Dengan demikian penelitian ini semoga dapat membantu dalam pengembangan ilmu pengetahuan terutama di bidang ilmu hukum.

KataKunci: Tindakan, Penegak Hukum, Hoax.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI