DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENCANTUMAN KLAUSUL PERLINDUNGAN DIRI NOTARIS DALAM AKTA NOTARIS
PENGARANG:RIDHO ATHOILLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-02


 

Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan profesinya dibidang pelayanan jasa hukum kepada masyarakat dipayungi oleh undang-undang, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Jabatan Notaris diatur dalam Pasal 66 UUJN. Pasal 66 UUJN ini mengatur mengenai dibentuknya Majelis Kehormatan Notaris (selanjutnya disebut MKN) yang beranggotakan perwakilan Notaris, pemerintah dan akademisi, yang berfungsi sebagai lembaga perlindungan hukum bagi Jabatan Notaris terkait dengan akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. MKN sendiri memberikan perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris, bukan kepada individunya. Dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib: a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b. membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris; c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta; dan d. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Berdasarkan dengan kewajiban ini apabila dilakukan oleh Notaris sendiri dalam menjalankan kewenangannya maka kewajiban notaris disini merupakan wujud perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang. Dalam hal mengantisipasi terhadap kondisi-kondisi tertentu dalam hal ini. Maka, sebelum membuat akta Notaris melakukan konfirmasi kepada instansi/pejabatan terkait sebelum membuat akta, misalnya meneliti dengan cermat dokumen terkait, melakukan konfirmasi kepada notaris yang membuat akta apabila kita membuat akta berdasarkan akta kuasa dari notaris lain. Kemudian notaris juga harus mengenal para penghadap dan cermat dalam proses pembuatan akta (fase par-kontraktual, fase kontraktual dan fase pasca kontraktual).

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI