DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS KESEIMBANGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVELING
PENGARANG:SYARIFAH RAIHANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-02


Tesis ini berjudul Asas Keseimbangan Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Kaveling adalah untuk menganalisis tentang asas keseimbangan harus diakomodir dalam perjanjian jual beli tanah kaveling danmenganalisis implikasi hukum apabila dalam perjanjian jual beli tanah kaveling tidak mengakomodir asas keseimbangan. Dalam hal ini asas kebebasan berkontrak yang diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata yang mendasari pengembang untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat sepihak dan baku oleh pengembang apakah sudah memberikan keseimbang bagi para pihak.Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama,Asas keseimbangan harus diakomodir dalam perjanjian jual beli tanah kaveling disebabkan perjanjian merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang sama-sama memiliki perimbangan hak dan kewajiban yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Akan menjadi suatu perjanjian yang tidak stabil apabila hanya satu pihak saja yang diuntungkan atau menguasai secara dominan isi perjanjian seperti dalam perjanjian tanah kaveling yang terlalu dominan kepentingan penjualnya. Bentuk perjanjian tanah kaveling yang bersifat baku juga berkontrubusi terhadap tidak terpenuhinya asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli tanah kaveling.Keseimbangan akan tercapai manakala para pihak bersepakat untuk bersama-sama saling mengikatkan diri tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Para pihak yang berada dalam posisi yang setara dan memiliki hak serta kewajiban yang sama

Kedua,Akibat hukum apabila dalam perjanjian jual beli tanah kaveling tidak mengakomodir asas keseimbangan adalah akan terjadi jika pihak pembeli yang merasa dalam perjanjian pembelian tanah kaveling tersebut tidak seimbang atau memberatkannya setelah selang waktu berjalan perjanjian tersebut diberlakukan,kemudian kedua belah pihak akan merasa dirugikan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, kemudian akan terjadi pembatalan perjanjian jual beli dan pemutusan perjanjian jual beli.   Selama pihak pembeli tidak merasa keberatan dengan isi perjanjian jual beli tanah kaveling yang walaupun cenderung menguntungkan penjual (perjanjian baku) maka tidak akan terjadi langkah hukum berupa gugatan keperdataan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI