DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN OLEH PENYEHAT TRADISIONAL
PENGARANG:Nugraha ajie saputra
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-05


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Penyehat Tradisional

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis tata laksana pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Penyehat Tradisional dan Untuk menganalisis tanggung gugat sebagai dasar perlindungan hukum bagi pengguna pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Penyehat Tradisional.

Hasil dari penelitian mengenai tata laksana pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah sebagai berikut, Tata laksana Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dibawa oleh ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, bahwa Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris. Kemudian mengenai Tanggung Gugat sebagai dasar Perlindungan Hukum Bagi Pengguna layanan Kesehatan Yang Diberikan Oleh Penyehat Tradisional adalah sebagai berikut, Adapun bentuk tanggung gugat bagi pengguna layanan yang diberikan oleh penyehat tradisional di awali dengan penyehat tradisional yang tidak mengadakan penghati-hatian yang seharusnya atau sepatutnya dilakukan baik berdasarkan pendidikan, keahlian atau pengalamannya atau berdasarkan hukum, atau dalam arti lain melakukan suatu kelalaian tanpa perhitungan akan suatu kemungkinan (onbewuste schuld), serta penyehat tradisional melakukan suatu kelalaian dengan perhitngan tetapi tanpa kepercayaan akan suatu kemungkinan dalam arti lain tidak mengadakan penduga-dugaan, bearti telah melakukan bewuste schuld, Kelalaian yang fatal yang menimbulkan kerugian terhadap pasien berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selaras dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bentuk ganti rugi tersebut tidak hanya berbentuk pembayaran sejumlah uang tetapi dapat juga berupa barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya atau berupa perawatan kesehatan untuk mengembalikan kondisi pasien.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI