DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROMOSI PRODUK OLEH SELEBGRAM YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:AISYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-06


 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya selebgram yang mempromosikan produk di IG(Instagram) yang menyebabkan kerugian konsumen dipidana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana selebgram yang mempromosikan produk mengakibatkan kerugian konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan di bahas. Bahan-bahan bacaan tersebut berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Menurut hasil penelitian dari skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, selebgram dapat digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang periklanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga perbuatan selebgram dalam mempromosikan suatu produk sudah dapat dipertanggungjawabkan sehingga sudah seharusnya atas perbuatannya tersebut mereka dapat dituntut pidana. Kedua, Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh selebgram serta hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha periklanan merupakan suatu kelalaian dan ketidakhati-hatian sehingga dapat dikenakan sanksi yang apabila melanggar pasal 28 ayat (1) maka akan dikenakan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 

Kata Kunci: Promosi Produk, Selebgram, Kerugian Konsumen.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI