DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PIMPINAN PENGADILAN PAJAK
PENGARANG:AHMAD FAUZI H. SYARIF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-06


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui Prosedur Pengangkatan Hakim

Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan Indonesia dan untuk mengetahui Kepastian

Hukum Pemilihan Pimpinan Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Nomor 10/PUU-XVIII/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode

penelitian normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan undang-undang dengan

menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan permasalahan

yang sedang diteliti guna menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang terjadi

dan pendekatan studi kasus yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk

diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengadilan

Pajak merupakan Pengadilan khusus dibawah lingkungan Peradilan TUN, tetapi untuk

pengangkatan hakim tidak termasuk dalam formasi penerimaan hakim oleh Mahkamah

Agung yang didasari peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengadaan

Hakim dengan formasi yang sama seperti seleksi CPNS dan rincian penerimaan hakim

Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mahkamah

Agung dalam pengangkatan Hakim Pengadilan Pajak bertindak menyetujui atas usulan

Menteri Keuangan yang telah melaksanakan seleksi calon hakim berdasarkan Pasal 8 ayat

(1) UU No. 14 tahun 2002. Kedua, Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUUXVIII/

2020, pertimbangan Mahkamah pasal 5 ayat (2) ini masih berlaku karena merupakan

pilihan kebijakan (open legal policy) dengan pendapat bahwa sifat dari putusan pajak yang

menciptakan kepastian hukum untuk kedua belah pihak yang bersengketa, dan mengubah

frasa pasal 8 ayat (2) serta menekankan bahwa keterlibatan Menteri Keuangan hanya bersifat

administrative serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan maka Ketua dan Wakil Ketua

diberikan masa jabatan dengan satu kali periodisasi masa jabatan selama lima tahun.

Kata Kunci: Hakim, Pengadilan Pajak, Putusan, Mahkamah Konstitusi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI