DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PIMPINAN PENGADILAN PAJAK | |
PENGARANG | : | AHMAD FAUZI H. SYARIF | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-07-06 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui Prosedur Pengangkatan Hakim
Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan Indonesia dan untuk mengetahui Kepastian
Hukum Pemilihan Pimpinan Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 10/PUU-XVIII/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan undang-undang dengan
menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan permasalahan
yang sedang diteliti guna menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang terjadi
dan pendekatan studi kasus yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk
diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengadilan
Pajak merupakan Pengadilan khusus dibawah lingkungan Peradilan TUN, tetapi untuk
pengangkatan hakim tidak termasuk dalam formasi penerimaan hakim oleh Mahkamah
Agung yang didasari peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengadaan
Hakim dengan formasi yang sama seperti seleksi CPNS dan rincian penerimaan hakim
Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mahkamah
Agung dalam pengangkatan Hakim Pengadilan Pajak bertindak menyetujui atas usulan
Menteri Keuangan yang telah melaksanakan seleksi calon hakim berdasarkan Pasal 8 ayat
(1) UU No. 14 tahun 2002. Kedua, Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUUXVIII/
2020, pertimbangan Mahkamah pasal 5 ayat (2) ini masih berlaku karena merupakan
pilihan kebijakan (open legal policy) dengan pendapat bahwa sifat dari putusan pajak yang
menciptakan kepastian hukum untuk kedua belah pihak yang bersengketa, dan mengubah
frasa pasal 8 ayat (2) serta menekankan bahwa keterlibatan Menteri Keuangan hanya bersifat
administrative serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan maka Ketua dan Wakil Ketua
diberikan masa jabatan dengan satu kali periodisasi masa jabatan selama lima tahun.
Kata Kunci: Hakim, Pengadilan Pajak, Putusan, Mahkamah Konstitusi.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI