DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KELAYAKAN CALON DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE
PENGARANG:ANDITA KARLIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-06


Tujuan hasil dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji aturan yang mengatur tentang kelayakan mengenai debitur dalam perjanjian pinjaman online dan upaya apa yang ditempuh oleh perusahaan pinjaman online untuk meminimalisir resiko kredit macet dalam perjanjian pinjaman online.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut  hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, tidak ada peraturan khusus yang mengatur untuk kelayakan debitur di dalam pinjaman online, yang ada hanyalah peraturan perbankan pasal pasal 8 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1988, pasal ini merupakan salah satu pasal yang dapat di pakai beberapa perushaan pinjaman online, sebagai salah satu dasar untuk memberikan pinjaman kepada kreditur. Kedua, penyelenggara pinjaman online tentunya mempunyai upaya untuk meminimalisir resiko kredit macet terhadap dana yang mereka salurkan. Sebagai penyelenggara pinjaman online mereka tentunya akan menerapkan pula segala prinsip-prinsip dasar pada bank yang harus dipegang oleh pinjaman online sebagai upaya agar minim kredit macet.

 

 

Kata Kunci: Kelayakan, Debitur, Pinjaman Online.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI