DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peran Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Di Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara
PENGARANG:Syahrani
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-10-19


Kata Kunci: Peran KUA Dalam Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Di
Kecamatan Paminggir.
Perkawinan menjadi isu yang menarik ketika dilaksanakan pada usia yang
belum memenuhi umur yang ditentukan oleh Undang-undang perkawinan di
Indonesia, yaitu pasal 7 UU No 1 tahun 1974, laki-laki mencapai usia 19 tahun
dan perempuan mencapai usia 16 tahun. Perkawinan di bawah umur cenderung
terjadi dalam kehidupan masyarakat desa, dan sering terjadi karena beberapa
faktor, misalnya faktor pendidikan, ekonomi, pergaulan bebas, faktor seksual
maupun kekeluargaan/nasab. Hanya saja, peran KUA dalam mencegah
perkawinan di bawah umur menjadi relatif kurang efektif karena adanya
perbedaan makna perkawinan di bawah umur dalam sudut pandang agama dan
Negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran KUA,
langkah-langkah KUA, dan hambatan/kendala yang dihadapi KUA dalam
mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur, di Kecamatan Paminggir.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik, wawancara, dan dokumentasi.
Analisis hasil penelitian yang digunakan adalah analisis dengan langkah reduksi
data, Utinitas/kategori data, Penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan bahwa strategi KUA dalam
mencegah perkawinan di bawah umur adalah melakukan sosialisasi UU
Perkawinan, pengetatan pencatatan birokrasi dan administrasi, kerjasama dengan
aparat desa dan jajarannya, Mengubah kebiasaan masyarakat dengan memberikan
penyuluhan dan pemahaman mengenai usia ideal menikah bagi putra-putrinya
serta memberikan penyuluhan ke sekolah. Juga adanya peran tokoh masyarakat
dan ulama yang membantu untuk memberikan nasehat kepada masyarakat terkait
aturan larangan perkawinan di bawah umur di Indonesia.
Kantor Urusan Agama, masyarakat dan pemerintah terkait harus
meningkatkan perannya dalam mencegah perkawinan di bawah umur, mengambil
tindakan tegas kepada oknum-oknum yang memanipulasi data calon pengantin,
giat melakukan sosialisasi aturan perkawinan, pengetatatn birokrasi dan
administrasi untuk calon pengantin, bekerja sama dengan instansi pemerintah baik
itu pemerintah desa, dinas kesehatan, sekolah dan kecamatan untuk mencegah
perkawinan di bawah umur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI