DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hubungan Hukum antara Bidan dan Klien dalam Tindakan Persalinan
PENGARANG:PUTRI RADILA PRATIWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-07


HUBUNGAN HUKUM ANTARA BIDAN DAN KLIEN DALAM TINDAKAN PERSALINAN

Putri Radila Pratiwi

ABSTRAK

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik dari hubungan hukum antara bidan dan klien dan mengetahui apakah tindakan bidan yang menolak permohonan rujukan persalinan termasuk dalam tindakan malpraktik atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, tipe penelitiannya adalah doctrinal research, dan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan hukum antara bidan dan klien subjek hukumnya ialah bidan dan klien, dan objek hukumnya adalah pelayanan kebidanan. Hubungan hukum ini lahir atas dasar perjanjian yang meskipun tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetap diakui sah dan mengikat atas dasar beberapa asas seperti Asas Kebebasan Berkontrak. Dalam pelaksanaannya terdapat komunikasi terapeutik. Hubungan hukum ini merupakan hubungan hukum bersegi dua atau sederajat karena ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang harus dipenuhi. Kedua, perbuatan bidan yang menolak permohonan rujukan persalinan dari klien tidak dapat dikatakan malpraktik jika bidan telah melakukan tindakan-tindakan sesuai standar kebidanan dan diketahui tidak ada indikasi rujukan persalinan.

Kata Kunci: Karakteristik Hubungan Hukum, Bidan dan Klien, Tindakan Persalinan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI