DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN OKNUM POLISI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
PENGARANG:INDAH JUWITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-07


 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar ketentuan pidana yang dapat dikenakan terhadap oknum polisi  yang memperkosa anak dan untuk  mengetahui pemberatan pidana terhadap oknum polisi yang memperkosa anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Menggunakan tipe penelitian pendekatan undang-undang dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan terkait dan pendekatan konseptual dengan meneliti pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan penelitian ini.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pasal 63 ayat (2) KUHP ini menyatakan bahwa terhadap tindak pidana yang melanggar ketentuan umum dan ketentuan khusus sekaligus, hanya dikenakan ketentuan khusus. Jadi yang diterapkan pada kasus pemerkosaan anak oleh oknum polisi lebih mengunakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 JO. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kedua, Kejahatan jabatan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dengan menggunakan kekuasaan, sarana dan prasarana jabatannya,melakukan perbuatan melawan hukum dimana pelaku kejahatan penyalahgunaan jabatan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. pejabat sebagai pengemban amanah negara, tidak dibenarkan menggunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu pelaku kejahatan penyalahgunaan jabatan mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut peraturan yang berlaku yang diatur di dalam KUHP Pasal 52 dengan memperberat hukuman pidana bagi pejabat yang menggunakan jabatannya melakukan kejahatan.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pengertian Anak, Pemerkosaan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI