DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA KEWENANGAN PENYIDIK AN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIADANKOMISIPEMBERANTASAN KORUPSI
PENGARANG:LIA MAUDINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-07


ABSTRAK

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyidikan dalam tindak pidana korupsi antara Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kriteria suatu perkara tindak pidana korupsi dapat dilimpahkan antara Kejaksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi maupun sebaliknya.

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dimana data yang digunakan merupakan data primer, sekunder, serta tersier yang kemudian d ia n a lis is .

Hasil dari penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, dapat dipahami bahwa pengaturan penyidikan dalam tindak pidana korupsi antara kejaksaan dengan komisi pemberantasan korupsi antara lain untuk kejaksaan terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 284 ayat (2) , Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pengaturannya terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, mengenai kriteria suatu perkara tindak pidana korupsi dapat dilimpahkan antara kejaksaan ke komisi pemberantasan korupsi maupun sebaliknya peneliti menyimpulkan bahwa untuk kejaksaan tidak ada kriteria khusus yang mengatur mengenai pelimpahan berkas suatu perkara tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena kejaksaan sendiri pun berhak untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, maupun tuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kriteria khusus dalam menindak suatu perkara seperti mana yang dijelaskan dalam Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata kunci : penyidikan, tindak pidana, korupsi, kejaksaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI