DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI TERHADAP MAHASISWA DALAM PRESFEKTIF TINDAK PIDANA
PENGARANG:RIZKA RANIA FITRIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-07


Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa ketentuan hukum pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa dan juga untuk mengetahui apakah profesi dosen dapat dikategorikan sebagai unsur pemberatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai masalah tertentu.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Di dalam KUHP tidak dikenal istilah pelecehan seksual, hanya ada istilah perbuatan cabul, sehingga ketentuan Hukum Pidana yang dapat dikenakan terhadap Dosen pembimbing yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya ialah pasal 289 sampai dengan 296 KUHP Tentang perbuatan cabul dalam Bab XIV Tindak Pidana terhadap kesusilaan. Kedua, Profesi dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya dapat dikategorikan sebagai unsur pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 52 KUHP dimana ada terdapat frasa “pejabat” sehingga profesi dosen dapat dikategorikan ke dalam unsur pemberatan.

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI