DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN DONOR ASI (AIR SUSU IBU) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
PENGARANG:AULIA RAHMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keabsahan dari perjanjian Donor ASI menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan pembebanan tanggung jawab perdata dari perjanjian donor ASI apabila terjadi suatu hal yang merugikan terhadap bayi penerima donor ASI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Menggunakan tipe penelitian hukum yakni berupa analisis kekaburan hukum pada norma mengenai donor ASI yang terdapat dalam Peraturan pemerintah No.33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif untuk memecahkan masalah mengenai analisis norma tersebut akan melakukan pendekatan undang-undang (statue approach) untuk mengetahui mengenai keabsahan perjanjian donor ASI.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, menurut hukum perdata perjanjian donor ASI yang dilakukan secara langsung oleh orang tua/wali dari bayi dengan pendonor ASI adalah sah karena memenuhi syarat sah perjanjian. Hal yang perlu diperhatikan adalah peraturan mengenai donor ASI pada Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yaitu mengenai larangan memperjualbelikan ASI serta pentingnya memeriksakan kesehatan pendonor sebelum mendonorkan ASI. Kedua, Apabila bayi mengalami hal yang tidak diinginkan dalam hal ini adalah tertular penyakit ataupun keracunan yang memang terbukti disebabkan oleh ASI hasil donor maka pertanggungjawaban utama tetap ada pada orang tua/wali dari bayi penerima donor. Kecuali, ada bukti jelas bahwa pendonor sengaja tidak melakukan tes kesehatan sebelum mendonorkan atau tidak menjaga kesehatan sehingga menyebabkan ASI menjadi kurang baik didonorkan maka pendonor dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

Kata Kunci : Donor ASI, Perjanjian, Pertanggungjawaban.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI