DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKSES PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DITINJAU DARI KONSEP PENGADUAN KONSTITUSIONAL (STUDI PERBANDINGAN NEGARA JERMAN, KOREA SELATAN, DAN THAILAND
PENGARANG:NASRON AD
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang akses keadilan 

dalam memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, dengan cara

menerapkan konsep pengaduan konstitusional. Seperti di Negara Jerman, Korea 

Selatan, dan Thailand,negara tersebut memberikan akses perlindungan hak 

konstitusional warga negaranya melalui pengaduan konstitusional,maka dari itu 

seharusnya Indonesia juga dapat memberikan akses perlindungan hak 

konstitusional warga negaranya melalui konsep pengaduan konstitusional. Adapun 

penelitian skripsi ini menggunakan penelitian normatif dan untuk sifat dari 

penelitian skripsi ini, yakni preskriptif.

Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Bahwa untuk akses 

pengaduan konstitusional di negara Jerman dan Korea Selatan menggunakan akses 

langsung yakni pada Mahkamah konstitusi, Thailand menggunakan akses tidak 

langsung yakni melalui Ombudsman terlebih dahulu lalu Ke Mahkamah Konstitusi.

Dan Ombudsman dijadikan lembaga konstitusional agar serupa dengan Mahkamah 

konstitusi. Jika Indonesia konsepsikan yang paling memungkinkan untuk 

menerapkan akses pengaduan konstitusional dengan akses tidak langsung. Kedua, 

Dari segi teoritik dan empirik pengaduan konstitusional merupakan kebutuhan dan 

keharusan untuk diadopsi. Dan cara mengadopsinya melalui tiga alternatif, yakni, 

1). Amandemen UUD NRI 1945. 2), Revisi UU MK. 3), Penulusuran Hakim 

Konstitusi. Dengan demikian Indonesia dapat memberikan akses perlindungan hak 

konstitusional warga negara secara maksimal.

Kata Kunci : Akses keadilan, Perlindungan hak konstitusional warga negara, 

Pengaduan Konstitusional.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI