DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | AKSES PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DITINJAU DARI KONSEP PENGADUAN KONSTITUSIONAL (STUDI PERBANDINGAN NEGARA JERMAN, KOREA SELATAN, DAN THAILAND | |
PENGARANG | : | NASRON AD | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-07-08 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang akses keadilan
dalam memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, dengan cara
menerapkan konsep pengaduan konstitusional. Seperti di Negara Jerman, Korea
Selatan, dan Thailand,negara tersebut memberikan akses perlindungan hak
konstitusional warga negaranya melalui pengaduan konstitusional,maka dari itu
seharusnya Indonesia juga dapat memberikan akses perlindungan hak
konstitusional warga negaranya melalui konsep pengaduan konstitusional. Adapun
penelitian skripsi ini menggunakan penelitian normatif dan untuk sifat dari
penelitian skripsi ini, yakni preskriptif.
Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Bahwa untuk akses
pengaduan konstitusional di negara Jerman dan Korea Selatan menggunakan akses
langsung yakni pada Mahkamah konstitusi, Thailand menggunakan akses tidak
langsung yakni melalui Ombudsman terlebih dahulu lalu Ke Mahkamah Konstitusi.
Dan Ombudsman dijadikan lembaga konstitusional agar serupa dengan Mahkamah
konstitusi. Jika Indonesia konsepsikan yang paling memungkinkan untuk
menerapkan akses pengaduan konstitusional dengan akses tidak langsung. Kedua,
Dari segi teoritik dan empirik pengaduan konstitusional merupakan kebutuhan dan
keharusan untuk diadopsi. Dan cara mengadopsinya melalui tiga alternatif, yakni,
1). Amandemen UUD NRI 1945. 2), Revisi UU MK. 3), Penulusuran Hakim
Konstitusi. Dengan demikian Indonesia dapat memberikan akses perlindungan hak
konstitusional warga negara secara maksimal.
Kata Kunci : Akses keadilan, Perlindungan hak konstitusional warga negara,
Pengaduan Konstitusional.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI