DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYEBAR IDENTITAS PASIEN COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:YULLANANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah penyebar identitas pasien COVID-19 dapat dipidana dan juga untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyebar identitas pasien COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengacu pada sumber bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai tindakan penyebaran identitas pasien COVID-19 merupakan tindak pidana karena tindakan penyebaran identitas ini memuat beberapa unsur salah satunya unsur kesalahan dan melawan hukum yang mana kedua unsur ini adalah unsur yang bersifat subjektif. Unsur subjektif ini melekat pada keadaan batin orang/pelakunya. dalam hal ini unsur kesalahan yang dimaksud terletak pada pelaku penyebar identitas pasien Covid-19 yang melakukan nya secara sengaja dan sifat melawan hukum nya disini bahwa pelaku yang menyebarkan identitas pasien COVID-19 ini bertentangan dengan undang-undang dan masyarakat. Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran identitas pasien COVID-19 yang lebih bertanggungjawab disini adalah seorang dokter. Aturan yang dapat dikenakan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap dokter merujuk kepada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 48, 51 huruf c, dan 79 huruf c.

Kata Kunci : Penyebar Identitas, Pasien COVID-19, Pandemi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI