DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan
PENGARANG:ANISA NUR WAFA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana mengenai skeabsahan status hukum bagi masyarakat yang melakukan perkawinan poligami tanpa izin dari pengadilan apakah dengan alasan perkawinan poligami yang dilakukan tanpa adanya izin dari pengadilan tersebut dapat mengakibatkan batalnya perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan serta mengkaji peraturan-peraturan, dengan mengidentifikasi dan menganalisis masalah secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan analisis secara detail

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin dari pengadilan adalah dapat dianggap sah apabila dilakukan secara agama dan kepercayaan Agama Islam, karena dalam Agama Islam sah apabila perkawinan tersebut sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, akan tetapi dilihat dari Peraturan Perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, perkawinan poligami tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pelaksanaan nya tidak melibatkan Pengadilan atau tanpa izin dari Pengadilan, maka perkawinan poligami tersebut tidak dapat tercatat di Kantor Pencatatan Perkawinan seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil dengan tidak dilakukan nya pencatatan maka perkawinan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan poligami dengan tidak mengajukan izin ke Pengadilan mengenai permohonan perkawinan poligami, sehingga perkawinan poligami tersebut dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kedua, mengenai apakah perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan tersebut dapat membatalkan atau dapat dibatalkan perkawinan nya, maka berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan dapat dibatalkan perkawinan nya hal ini di atur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa seorang yang ingin beristri lebih dari seorang harus mengajukan permohonan ke Pengadilan, apabila perkawinan poligami tersebut tidak ada izin dari Pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum dan apabila salah satu pihak yakni istri atau istri-istrinya mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan, maka pengadilan dapat memutuskan dapat dibatalkan karena terdapat cacat prosedur administratif hal ini juga ditegaskan pada Pasal 71 huruf (a) suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama. Sesuai dengan Pasal tersebut maka perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan membatalkan suatu perkawinan atau dapat dibatalkan nya perkawinan tersebut.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI