DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Status Pegawai Honorer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
PENGARANG:NUR ZULFA KAMILIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-08


Tujuan dari penelitian hukum skripsi ini adalah Untuk mengetahui apakah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ada mengatur terhadap keberadaan sisa pegawai honorer yang belum diangkat menjadi PNS serta Untuk mengetahui implikasi yuridis Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara terhadap pegawai honorer yang belum diangkat jadi PNS. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang dikumpulkan dari berbagai literatur yang kemudian dilakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi dengan menggunakan pendekatan undang-undang (stataute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual Approach).

Menurut penelitian hukum skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama,Undang-undang Nomor 5 tahun2014 tentang aparatur sipil negara tidak ada mengatur tentang sisa pegawai honorer yang belum diangkat menjadi PNS. Akan tetapi tenaga honorer tidak perlu khawatir dan beranggapan bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar, karena meskipun dalam UU ASN tersebut tidak memasukkan Tenaga Honorer dalam bagian Pegawai ASN tetapi undang-undang tersebut masih memberikan kesempatan kepada tenaga honorer menduduki jabatan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Kedua, Implikasi yuridis Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap sisa pegawai honorer yang belum diangkat jadi PNS yakni walaupun dalam undang-undang tersebut tidak diatur tentang sisa tenaga honorer yang belum diangkat jadi PNS tetapi berdasarkan teori perundang-undangan kita dapat memberlakukan peraturan yang ada sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mencari solusi lain agar dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer saat ini karena selama diberlakukannya peraturan pemerintah tersebut ternyata belum mampu secara maksimal dalam mengatasi permasalahan tersebut jumlah dari tenaga honorer yang belum diangkat masihlah banyak selain itu dalam proses tersebut juga tentunya rawan akan terjandinya penyelewengan.

Kata Kunci : ASN, PNS, PPPK, Pegawai Honorer.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI