DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN TERHADAP PENERIMA PAKET NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF TEORI KESALAHAN
PENGARANG:SABIRIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-09


Kata Kunci : Pemidanaan, Penerimaan Paket Narkotika, Teori Kesalahan.

 

Tujuan dari penelitian tesis ini untuk mengkaji rasiologis pemidanaan terhadap penerima paket narkotika menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta untuk mengkaji kebijakan reformulasi hukum pidana terhadap penerima paket narkotika menurut asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji rasiologis pemidanaan penerima paket narkotika berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kebijakan reformulasi hukum pidana terhadap penerima paket narkotika berdasarkan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen strafzonder schuld).

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, rasiologis pemidanaan penerima paket Narkotika berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika bahwa penerima paket Narkotika dapat dijerat dengan sangkaan sebagai ‘pengedar’ atau ‘turun serta’ dengan membuktikan unsur-unsur pidananya yaitu: setiap orang, tanpa hak (melawan hukum), memiliki atau menyimpan, atau menguasai, atau menyediakan. Juga penegasan Pasal 112 untuk menghukum terhadap para pelaku kejahatan kepemilikan Narkotika secara umum, mengedarkan narkotika untuk mencari keuntungan, seperti produsen, agen, bandar, kurir, pengecer atau yang mendapatkan keuntungan dari transaksi Narkotika illegal. Kedua, reformulasi sanksi bagi pelaku peredaran dan perdagangan illegal Narkotika berdasarkan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) bahwa pelaku dapat dipidanakan jika memenuhinya unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika serta dapat dipidanakan karena pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab, ada hubungan batin dengan perbuatan berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), dan tidak ada alasan penghapus kesalahan atau alasan pemaaf. Namun, apabila dalam pemeriksaan tidak dapat dibuktikan itu semua, maka pelaku harus dibebaskan demi hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI