DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELANGGARAN KARYA CIPTA OLEH PENYEDIA SITUS STREAMING FILM GRATIS DI INTERNET
PENGARANG:HESTI SAFITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-09


PELANGGARAN KARYA CIPTA OLEH PENYEDIA SITUS STREAMING FILM GRATIS DI INTERNET

 

Hesti Safitri

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab   maraknya pembajakan film dan untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat ditempuh sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus pembajakan film. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Hak Cipta, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, situs streaming gratis masih termasuk dalam pelanggaran, hal dikarenakan situs tersebut tidak mengantongi ijin dari pembuat hak cipta untuk mepublish serta menggandakan suatu karya cipta yang mengakibatkan hilangnya hak ekonomi atas suatu ciptaan meski begitu hak moral atas suatu ciptaan masih melekat. Penyebab maraknya pembajakan bersumber dari kurangnya pengetahuan tentang hak cipta di lingkungan bermasyarakat, sehingga menimbulkan maraknya kasus pembajakan. Kedua, upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian serta Badan Peradilan dalam menyelesaikan pelanggaran hak cipta masih belum berjalan efektif, hal ini dapat dilihat dari kasus pembajakan yang terus bermunculan, upaya penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 2 (dua)cara yaitu penyelesaian  secara litigasi dan nonlitigasi. Sengketa hak cipta pada umumnya adalah pelanggaran privat atau perdata namun dalam perkembangannya sekarang menjadi delik aduan, maka upaya penyelesaian yang diutamakan adalah nonlitigasi. Di Indonesia arbitrase di bidang hak kekayaan intelektual dikenal dengan nama Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) yang dibentuk pada 2011, apabila penyelesaian sengketa kekayaan intelektual ini dilakukan melalui BAM HKI maka perkara itu tertutup untuk umum, sehingga kasus tersebut tidak akan terekspos ke luar, penyelesaian perkaranya lebih sederhana dengan biayanya relatif lebih murah, putusannya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa dan jangka waktunya lebih cepat dengan jangka waktu penyelesaian dibatasi selama 180 hari. Artinya, ada batasan waktu suatu perkara tersebut untuk diselesaikan, hal ini sebenarnya lebih memberi kepastian kepada para pihak yang berperkara. 

Kata Kunci : Pelanggaran Karya Cipta, Situs Streaming, Film Gratis di Internet

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI