DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA YURIDIS PEMERIKSAAN TERDAKWA SECARA ONLINE DALAM PERMA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
PENGARANG:DEVI RAHMAH JULIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-09


Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahuikeabsahan pemeriksaan terdakwa yang dilakukan secara online dan pengaturan kedepan mengenai pemeriksaan terdakwa yang dilakukan secara online. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statue approach) dan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pemeriksaan terdakwa di persidangan yang dilakukan secara online berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik merupakan keterangan yang sah secara materil karena didasarkan oleh asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang berarti “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi”. Akan tetapi, pemeriksaan terdakwa yang diadakan secara online tidak sah secara formil karena tidak didasarkan pada UU/Perpu yang mengecualikan pemeriksaan terdakwa secara online dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua,Kebijakan pengaturan kedepan mengenai pemeriksaan terdakwa secara online yaitu dengan memperbaharui aturan dalam PERMA dan menambah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) yang mengatur tentang pemeriksaan terdakwa secara online dengan tetap didasarkan oleh Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

 

Kata Kunci: Pemeriksaan Terdakwa dan Persidangan Online.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI