DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Menurut Perspektif Hukum dan HAM
PENGARANG:MUHAMMAD IHSAN FIRDAUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-09


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang hak-hak pekerja sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Ekosob (ICESCR) dan Konvensi ILO, yaitu Konvensi ILO No. 106 (Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor); Konvensi ILO No. 105 (Penghapusan Kerja Paksa); Konvensi ILO No. 144 (Konsultasi Tripartit untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional), juga untuk mengetahui apakah Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkhusus pada Klaster Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Kovenan Ekosob (ICESCR) dan 3 (tiga) Konvensi ILO sebagaimana yang sudah disebutkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah/norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas, terkait dengan Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, mengidentifikasi masalah tersebut dengan metode preskriptif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, hak-hak pekerja yang sebagaimana diatur dalam Kovenan Ekosob (ICESCR) sebagai produk hukum internasional yang telah diratifikasi sehingga menjadi produk hukum nasional adalah hak untuk bekerja; hak untuk mendapatkan upah yang layak; hak untuk tidak dipaksa bekerja; dan hak atas cuti. Hak-hak pekerja yang diatur dalam Konvensi ILO, yaitu Konvensi ILO No. 106 (Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor); Konvensi ILO No. 105 (Penghapusan Kerja Paksa); Konvensi ILO No. 144 (Konsultasi Tripartit untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional) sebagai produk hukum internasional yang telah diratifikasi sehingga menjadi produk hukum nasional adalah hak untuk terbebas dari kerja paksa; mendapatkan istirahat mingguan; dan peran negara yang direpresentasikan oleh pemerintah untuk menjamin hak-hak bagi para pekerja/buruh yang memiliki posisi tawar (bargaining position) yang rendah (inferior) dalam hubungan kerja dengan pengusaha yang memiliki posisi tawar yang lebih tinggi (superior). Kedua, Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan setelah dianalisis dengan batu uji (toetsteen) Kovenan Ekosob (ICESCR) dan 3 (tiga) Konvensi ILO tidak sesuai, karena bertentangan dengan pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia yang mendasar bagi para pekerja/buruh, yaitu hak untuk bekerja secara layak dan adil, mendapatkan upah yang layak, hak untuk tidak dipaksa bekerja dan penjaminan penghapusan kerja paksa, hak untuk mendapatkan cuti dan istirahat mingguan dan hak untuk dapat pemenuhan, perlindungan dan penghormatan atas hak-hak asasi mendasarnya dari negara secara lebih besar yang direpresentasikan oleh pemerintah selaku pemangku kewajiban dan tanggung jawab dalam menyeimbangkan hubungan kerja yang timpang antara pengusaha (superior) dan pekerja/buruh (inferior).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI