DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENDIRIAN PESEROAN TERBATAS OLEH PERSEORANGAN MENURUT PASAL 153 A UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:YOLANDA PUTERI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-09


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perseroan terbatas yang didirikan oleh perseorangan yang merupakan persekutuan modaldan juga untuk mengetahui prosuder pendirian perseroan yang didirikan oleh perseorangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

 

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perseroan Terbatas perseorangan merupakan perusahaan perseorangan berbentuk badan hukum dengan tanggung jawab terbatas yang didirikan oleh satu orang dan dipimpin oleh satu orang direktur merupakan perseroan terbatas yang memiliki satu pemegang  saham yaitu orang pribadi (Natural Person) atau badan hukum (Legal Person) yang mana dalam menjalankan usahanya hanya dilakukan satu orang dan tanggungjawabnya mutlak secara pribadi atas perusahaan tersebut. Kedua, Prosuder perseroan terbatas perorangan dapat dijalankan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dilakukan oleh satu orang melalui izin mendirikan usaha dimana berupa bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan keabsahannya, bahwa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu. Perizinan ini meliputi izin usaha, tanda bukti pendaftaran, dan tanda bukti pendataan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

Kata Kunci : Pendirian Perseroan Terbatas, Perseorangan, Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI