DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERKAWINAN SEORANG PRIA DENGAN BEBERAPA WANITA SEKALIGUS DALAM KONSEP POLIGAMI MENURUT HUKUM PERKAWINAN
PENGARANG:MUHAMMAD KASTALANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-09


PERKAWINAN SEORANG PRIA DENGAN BEBERAPA WANITA SEKALIGUS DALAM KONSEP POLIGAMI MENURUT HUKUM PERKAWINAN

 

oleh :


M. Kastalani.[1], Hj. Rahmida Erliyani[2], Hj. Nurunnisa[3],

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 120 Halaman

 


ABSTRAK

 

Kata kunci : poligami, sekaligus, hukum perkawinan

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisispengaturan perkawinan seorang pria dengan beberapa wanita sekaligus dalam poligami menurut hukum perkawinan dan serta menganalisis implikasi yuridis pada perkawinan seorang pria dengan beberapa orang wanita sekaligus dalam konsep poligami.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan pertama : Pengaturan perkawinan seorang pria dengan beberapa wanita sekaligus poligami menurut hukum perkawinan yakni belum diatur atau tidak ada,  karena dalam perkawinan ini tidak di ketahui  siapa yang harus minta ijin pengadilan apakah istri pertama, istri terdahulu atau calon istri maka hal ini membuat tidak akan ada penghulu/petugas pencatatan perkawinan yang mau dan bersedia untuk mencatatkannya PP No. 9 Tahun 1975 pelaksaanaan UU perkawinan (pasal 2 ayat 1), memang perkawinan ini sah dan diperbolehkan tetapipoligami yang tidak di lakukan pencatatan tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum dan di anggap tidak pernah terjadi. Kedua : Implikasi yuridis pada perkawinan seorang pria dengan beberapa orang wanita sekaligus dalam konsep poligami menyebabkan tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak wanita secara yuridis terkait legalitas formal perkawinan ini tidak memenuhi syarat suatu perkawinan poligami karena tidak adanya izin dari pengadilan setempat implikasihukum bagi isteri dari perkawinan seoarang pria dengan beberapa wanita sekaligus tidak berhak menuntut hak dan nafkah ataupun warisan dari suaminya karena poligami dengan beberapa wanita sekaligus ini bukanlah poligami biasa yang sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU perkawinan.



[1]1920216310013

[2]Pembimbing Utama

[3]Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI