DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENAGIHAN HUTANG YANG MENGANDUNG MUATAN PENCEMARAN NAMA BAIK
PENGARANG:ADELIA YULIANTI SUKANDANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-09


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dapatkah dalam melakukan penagihan hutang di Media sosial sebagai bentuk teguran terhadap pelaku yang berhutang serta untuk mengetahui adakah ketentuan pidana yang mengatur penagihan hutang dimedia sosial dan adakah alasan pembenar yang dapat dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian hukum normative, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach). Dimana pendekatan perundang-undangan menelaah semua perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.

Hasil dari penelitian ini : Pertama, menagih hutang dengan menyebarkan informasi dimedia sosial merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Karena mempublikasikan masalah pribadi orang lain sudah melanggar hak asasi manusia. Kedua, adanya alasan pembenaran dalam penagihan hutang dimedia sosial apabila memberikan bukti bahwa yang bersangkutan memang benar adanya berhutang. Karena untuk membela diri atas perlakuan tidak baik oleh orang lain.

Kata kunci: penyebaran informasi, penagihan hutang, tindak pidana pencemaran nama baik, alasan pembenar pencemaran nama baik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI