DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN STATUS HAK ATAS TANAH (HAK GUNA BANGUNAN) DIATAS HAK MILIK YANG BERKEADILAN
PENGARANG:ANISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-10


Tujuandaripenelitianiniadalah untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis mengenai apakah pemberian hak guna bangunan diatas hak milik sudah mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak.Dan untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis bentuk perlindungan hukum serta hak dari pemegang hak guna bangunan diatas hak milik pada saat telah berakhirnya jangka waktu. Dan Kegunaanpenelitianiniadalah diharapkan agar dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan khususnya hukum pertanahan di Indonesia mengenai Hak Guna Bangunan yang berada diatas Hak Milik.

 

MenurutHasilPenelitianbahwa dalam pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik, pemegang hak milik tidak akan kehilangan haknya, dikarenakan pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak milik sebelumnya telah dilandasi dengan perjanjian pendahuluan, dimana pemegang hak milik telah diberikan kompensasi atau biaya dari pihak investor (pemegang HGB). sedangkan pemegang hak guna bangunan, perolehan haknya hanya terbatas pada jangka waktu pemberian hak guna bangunan itu diperjanjikan.

 

Perlindungan hukum kepada pemegang Hak Guna Bangunan diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik hanya selama jangka waktu Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Milik belum berakhir. Pemegang Hak Guna Bangunan tidak dapat diganggu gugat ataupun dituntut oleh pihak lain yang merasa ikut memiliki hak atas Hak Guna Bangunan tersebut. Dalam hal jangka waktu Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik telah berakhir dapat disimpulkan bahwa ada upaya preventif dari pemerintah untuk memberikan perlindungan untuk mencegah sengketa bagi pemegang hak guna bangunan melalui Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI