DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Problematika Hak Pelapor Tindak Pidana Terhadap Berita Acara Saksi Pelapor Dalam Tahap Penyidikan
PENGARANG:MAULIDYA ANANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-10


P ROBLEMATIKA HAK PELAPOR TINDAK PIDANA TERHADAP BERITA ACARA SAKSI PELAPOR DALAM TAHAP PENYIDIKAN

M AULIDYA ANANDA

ABSTRAK

Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai hak pelapor untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan saksi pelapor dan untuk mengetahui dibatasinya hak pelapor untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan apakah sudah mencerminkan penghargaan HAM.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana data data yang akan digunakan berupa data primer, sekunder dan tersier yang kemudian akan dianalisis secara mendalam. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif analitis yaitu meyajikan gambaran lengkap untuk mendeskripsikan suatu masalah melalui hasil dan proses analisis dari penelitian.

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Bahwa Peraturan mengenai hak yang telah dimiliki pelapor untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan sanksi pelapor Merujuk pada ketentuan KUHAP, pelapor tidak berhak mendapatkan salinan BAP saksi baik saksi pelapor sendiri maupun saksi-saksi yang lain, hanya tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya untuk disimpan tersangka atau penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. Sedangkan untuk saksi, belum ditemukan adanya ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa saksi boleh meminta salinan BAP-nya dalam tingkat penyidikan. Kedua, Bahwa Hak pelapor yang dibatasi untuk kepentingan mendapatkan berita acara pemeriksaan Penghargaan sebagaimana pelaksanaan HAM dalam penyidikan pelapor telah diberikan haknya dan terlapor dan saksi pun juga sama, polisi dalam haknya di pengumpulan BAP harus sesuai prosedur dan tanpa melanggar HAM dari pelapor, terlapor dan saksi. Sebagai dasar dari penghargaan HAM untuk masuk ketahap persidangan, jaminan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia mempunyai arti penting, karena sebagian besar rangkaian proses hukum acara pidana menjurus kepada pembatasan Hak Asasi Manusia seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penghukuman, yang pada hakekatnya adalah pembatasan Hak Asasi Manusia. prosedural hukum acara pidana berat jika memberikan penekanan terhadap hak pejabat negara untuk menyelesaikan perkara dan menemukan kebenaran, dibandingkan memperhatikan hak warga negara untuk membela dirinya terhadap persangkaan pendakwaan yang kurang benar ataupun palsu.

Kata Kunci: problematika hak pelapor, berita acara saksi pelapor, penyidikan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI