DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI PEREDARAN GULA PASIR OPLOSAN
PENGARANG:CITRA AKBAR
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-02-19


Tujuan dari penelitian ini adalah pengaturan hukum terhadap peredaran gula
oplosan dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran gula oplosan yang
merugikan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa:
Pertama, Pengaturan hukum terhadap peredaran gula oplosan, yaitu gula
oplosan yang terdapat gula rafinasinya yang dapat merugikan konsumen dan
pengaturannya terhadap gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui
Pasar Lelang Komoditas yang mengatur perdagangan gula rafinasi antara pelaku
usaha sebagai penjual dan pembeli sebagai industri untuk mendapatkan gula
rafinasi sebagai bahan baku, maka transaksi perdagangan gula rafinasi hanya
dapat bisa dilakukan melalui pasar lelang komoditas dan sudah terdaftar sebagai
peserta pasar lelang komoditas. Sehingga gula rafinasi yang dijadikan campuran
sebagai gula oplosan yang dapat merugikan konsumen maka pelaku usaha
bertanggung jawab terhadap gula rafinasinya agar tidak memperdagangkan gula
rafinasinya selain melalui pasar lelang komoditas dan tidak bisa dijual langsung
kepada konsumen.
Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran gula
oplosan yang merugikan konsumen adalah dengan memberikan kompensasi ganti
rugi terhadap konsumen dan kepada pelaku usaha yang mengedarkan gula oplosan
sebagaimana yang ditegaskan dalam UUPK terhadap pelaku usaha dalam
ketentuan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha dan Pasal 8 mengenai
perbuatan pelaku usaha dalam hal memproduksi dan memperdagangkan dan Pasal
19 mengenai tanggung jawab, serta dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan sanksi
administratif mengenai tidak memperdagangkan gula rafinasi melalui pasar lelang
komoditas berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/MDAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar
Lelang.


Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Peredaran, Gula Oplosan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI