DIGITAL LIBRARY



JUDUL:penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif bagi penuntut umum yang kurang puas
PENGARANG:ADINDA AURELEA SAPUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-12


 

Tujuan dan kegunaan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak penuntut umum terhadap sebuah kasus dimana pada tahap penyidikan kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik dengan restoratif sebagai alasan penghentiannya. Kegunaan atau manfaat penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan mengenai bagaimana penuntut umum yang merasa kurang puas karena dihentikannya penyidikan oleh penyidik yang mana sebenarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan belum sampai ke tangan penuntut umum sehingga penuntut umum bisa melakukan penyidikan kembali.

            Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama penuntut umum dapat menguji penghentian penyidikan yang dihentikan oleh penyidik melalui lembaga praperadilan sebagaimana yang disebutkan dalam  undang-undang yaitu diberikan hak kepada penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan yaitu untuk mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap dirinya (Pasal 80 KUHAP). Kedua penghentiaan penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya penyidikan kembali jika diterima alat bukti baru. Terhadap penyidikan yang telah dilakukan penghentian penyidikan, penuntut umum dapat membuka kembali penyidikan apabila ada putusan hakim praperadilan yang memutus penghentian penyidikan tidak sah dan apabila ditemukan alasan baru.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI