DIGITAL LIBRARY



JUDUL:JALUR KHUSUS (PLEA BARGAINING) DALAM HUKUM ACARA PIDANA
PENGARANG:REZKY ABDI FRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-12


Tujuan penelitian ini selain untuk mengetahui dan menganalisis apakah konsep Jalur Khusus (Plea Bargaining) dalam penyelesaian perkara pidana sesuai dengan  asas legalitas juga untuk  menganalisis bagaimana pengaturan hukum konsep Jalur Khusus (Plea Bargaining) dalam hukum acara pidana untuk masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus untuk menggali apakah konsep Jalur Khusus (Plea Bagrgaining) dalam penyelesaian perkara pidana sesuai dengan asas legalitas. Fokus yang kedua adalah menggali bagaimana pengaturan hukum konsep Jalur Khusus (Plea Bargaining) dalam hukum acara pidana untuk masa yang akan datang. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berikut seluruh peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, pendekatan konseptual (Conceptual Approach) terutama mengenai jalur khusus (Plea Bargaining), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach) terutama mengenai pengaturan plea bargaining di berbagai negara antara lain Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Georgia, Polandia dan Italia. Dengan hasil penelitian yaitu Konsep jalur khusus (Plea Bargaining) dalam penyelesaian perkara pidana tidak sesuai atau bertentangan dengan asas legalitas,  karena sistem pembuktian dan kebenaran formilnya akan terhalangi, dalam Pasal 3 KUHAP sudah eksplisit menyebutkan bahwa peradilan dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam undang-undang a quo. Pengaturan hukum konsep “jalur khusus” dalam Hukum Acara Pidana untuk masa akan datang yang sesuai dengan konteks sistem peradilan pidana di Indonesia serta sesuai dengan Asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan ialah memperjelas pihak yang bernegosiasi dalam jalur khusus, hal-hal yang dinegosiasikan dalam jalur khusus, menambahregulasi tahapan dalam jalur khusus, tindak pidana yang dapat menggunakan jalur khusus, dan bentuk kesepakatan dan daya mengikat dalam jalur khusus.

 

Kata Kunci: Jalur Khusus, Plea Bargaining, Penyelesaian, Asas Legalitas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI