DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Eksistensi Rumah lanting di Kelurahan Seberang Mesjid Kota Banjarmasin
PENGARANG:SALAMAT RIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-07-13


ABSTRAK

Salamat Riyani, 2020. Eksistensi Rumah lanting di Kelurahan Seberang Mesjid Kota Banjarmasin. Skripsi Program Studi Pendidikan Sosiologi, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Yusuf Hidayat, Pembimbing (II) Yuli Apriati.

 

Kata Kunci : Tindakan Mempertahankan, Rumah Lanting,Peran Pemerintah,Penghuni

Keberadaan rumah lanting di daerah kota Banjarmasin semakin hari semakin mengalami penurunan. Dari perbandingan data tahun  2013 dan 2018 rumah lanting di kawasan kota Banjarmasin mengalami penurunan dari 53 rumah menjadi 23 saja. Kelurahan Seberang Mesjid merupakan suatu wilayah dengan populasi persebaran rumah tertinggi yang masih bertahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) tindakan  penghuni rumah lanting dalam upaya mempertahankan rumah lanting (2) peran pemerintah dalam mempertahankan rumah lanting  di Kelurahan Seberang Mesjid Kota Banjarmasin.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Sumber data yang dipilih yaitu dengan cara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis hasil penelitian menggunakan langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. 

Hasil penelitian menemukan: (1) tindakan penghuni dalam mempertahankan rumah lanting adalah dengan melakukan (a) Perawatan, dalam merawat rumah penghuni rumah melakukan pengecekan sampah yang tersangkut pada rumah atau tali tambat. (b) Perbaikan, penghuni rumah lanting memiliki tradisi bayar sewa tempat bertambat dan kepercayaan hari baik dalam perbaikan rumah lanting. Perbaikan dilakukan tergantung kemampuan ekonomi penghuni. Sayangnya, para penghuni rumah lanting mengaku tidak mempunyai perencanaan pembangunan dalam jangka panjang terkait perencanaan yang perbaikan yang dilakukan penghuni hanya menabung secara mandiri dirumah atau mengikuti arisan. (2) Peran pemerintah dalam upaya membantu mempertahankan rumah lanting yaitu : (a) pemerintah berperan memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan pengecatan dan perbaikan rumah lanting melalui kegiatan Kampung Beautification Program dengan dana CSR dari intansi-intansi yang ada di Kota Banjarmasin. (b) Pemerintah berperan melakukan kajian strategi dan  arah pengembangan berkelanjutan rumah lanting  di kota Banjarmasin yang dilakukan pada tahun 2019. Yaitu melakukan penelitian terkait rumah lanting dan melakukan kajian hasil penelitian tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan kepada pemerintah memperjelas status hukum rumah lanting agar mempermudah upaya mempertahankan rumah lanting rumah lanting serta dapat melakukan pembinaan dan pemberdayaan.  Kepada penghuni disarankan melakukan pembuatan suatu wadah simpan pinjam agar dapat membantu sesama yang masih tinggal di rumah lanting atau dapat pula bekerjasama dengan penyedia alat dan bahan atau membentuk dan melakukan terus inovasi sebagai langkah preventif dalam menghadapi kelangkaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI